photo1666807564

Pertemuan Media, Jurnalis dan Pers, 26 Oktober 2022, jam 17:00WITA bertempat di Hotel Tribe Kuta , Kabupaten Badung Provinsi Bali dilaksanakan Acara "Media Gathering" bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT, Bursa Efek Indonesia (BEI) NTT, dan Juga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI (Kanwil DJPb) Provinsi NTT.

photo1666807564e

Acara berlangsung dengan mulai Pembukaan "Media Gathering" dan Kata Sambutan dari Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI KPw NTT) yang diwakili oleh ibu Frida Ernawati S, sebagai Kepala Seksi Kehumasan KPw BI Provinsi NTT, kemudian Sambutan dari Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT yaitu Bapak Setia Ariyanto. 

Dana Pihak Ketiga (DPK) Perbankan di Provinsi NTT posisi September 2022 terkonsentrasi dalam bentuk kredit konsumsi sebesar 58,10%, diikuti modal kerja sebesar 36,77% dan investasi sebesar 5,13%. Secara year on year (yoy) dan year to date (ytd) kredit modal kerja dan konsumsi mengalami peningkatan, sedangkan kredit investasi masih mengalami penurunan, pungkas Setia Ariyanto.

photo1666807564b

Adapun dari Pihak BI NTT Bapak Putra Rizki, Asisten Manager seksi kehumasan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT dalam penyampaian "Kebanksentralan" & kondisi terkini perekonomian NTT , dan juga perkembangan inflasi dan stagflasi yang terjadi di Kuartal ketiga (Q3) tahun 2022 secara tahunan yoy inflasi Triwulan III 2022 sudah mencapai 6,97%, sementara pertumbuhan ekonomi hanya 3%, itu menandakan artinya kesejahteraan Sosial (social welfare) masyarakat mengalami penurunan, dengan inflasi cukup tinggi, pertumbuhan ekonomi rendah ini yang disebut dengan Stagflasi. 

Pemaparan berikutnya dari Kanwil DJPb NTT Bapak Herbudi Adrianto,  Kepala Bagian Umum - Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara NTT, mengenai Perkembangan Kebijakan Fiskal di Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang sampai saat ini masih dalam proses di Kuartal ketiga, bersama Bapak Dwi Harivarman sebagai Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran - Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara NTT

Bapak Danang Purbo Executive Trainer Kantor Perwakilan BEI Nusa Tenggara Timur, menyampaikan perkembangan pasar modal indonesia dan juga perkembangan investor di NTT serta investasi yang legal dengan perlu dipahami oleh masyarakat dengan berbagai kriterianya, serta selalu waspada investasi bodong atau investasi ilegal di masyarakat.

photo1666807564c

Narasumber dari Bank Indonesia KPw NTT , mengungkapkan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral, memiliki tujuan tunggal yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. BI Sebagai Bank Sentral adalah bank yang memegang simpanan bank lain dan menggunakannya untuk settlement pembayaran antarbank, menurut John Singleton (2011). Menurut Charles Goodhart (1991, paragraf 5) Bank Sentral menyediakan uang dan juga likuiditas ekstra pada saat bank umum mengalami kesulitan.

photo1666807564f

Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tugas dan Wewenang Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral yaitu mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta menjalankan fungsi sebagai "lender the last resort", yang berarti Bank Indonesia sebagai Bank dari bank (banker's bank) dan sumber pinjaman terakhir (lender of last resort) ini berarti bahwa bank Indonesia merupakan bank dari bank-bank lainnya dan merupakan sumber terakhir pinjaman jika bank-bank umum tidak dapat memperoleh dari sumber lainnya.

Baca Juga : Berita di Wilayah Kota Kupang dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kunjungi Disini)

photo1666807564i
Untuk tugas dan kewenangan Bank Indonesia (BI) tentang ruang lingkup kebijakan moneter, adalah yang pertama menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi. Kedua dengan melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing. Dan yang ketiga menetapkan tingkat diskonto , menetapkan cadangan minimum dan mengatur kredit atau pembiayaan.

Di dalam ruang lingkup Kebijakan Sistem Pembayaran, tugas dan wewenang Bank Indonesia mencakup instrumen tunai berupa uang kartaL atau uang kertas dan uang logam (koin), serta instrumen non tunai diantaranya paper based seperti cek, bilyet giro, wesel, kemudian electronic based seperti RTGS dan juga Card Based diantaranya Kartu debet, ATM dan kartu kredit.
Kebijakan sistem pembayaran diantaranya melaksanakan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran yang dapat dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran (SP) dalam hal ini persetujuan terhadap penyelenggaraan jasa SP oleh pihak lain memenuhi persyaratan , khususnya keamanan dan efisiensi.
Mewajibkan penyelenggara jasa SP untuk menyampaikan laporan kegiatannya, dan BI dapat memantau penyelenggaraan SP, informasi yang diperoleh dari penyelenggara SP juga diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
Menetapkan penggunaan alat atau instrumen pembayaran agar alat pembayaran yang digunakan dalam masyarakat memenuhi persyaratan keamanan bagi pengguna.

photo1666782918

(Kupangkota.com bersama insan media pers jurnalis NTT dalam Media Gathering 26 Oktober 2022, Bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia BI NTT, OJK NTT, Kanwil DJPb NTT, dan BEI NTT di Aula Hotel Tribe Kuta Bali)

Untuk Ruang lingkup Kebijakan stabilitas Sistem Keuangan , tugas dan wewenang Bank Indonesia yakni Kebijakan Mikroprudensial dan Makroprudensial. Mikroprudensial adalah lebih mengarah kepada analisis perkembangan individu lembaga keuangan. Makroprudensial adalah merupakan kebijakan yang ditetapkan Bank Indonesia untuk ikut mendorong terpeliharanya Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), melalui pengaturan dan pengawasan sistem keuangan, dalam rangka upaya pencegahan dan pembatasan resiko sistemik, peningkatan fungsi intermediasi, dan peningkatan akses dan efisiensi sistem keuangan. Makroprudensial lebih mengarah kepada analisis sistem keuangan secara keseluruhan sebagai kumpulan dari individu lembaga keuangan.

Acara Media Gathering tahun 2022 diakhiri dengan sesi tanya jawab diantara narasumber BI NTT, OJK NTT, DJPb NTT, BEI NTT bersama para insan pers media jurnalis, yang hadir sekitar 15 diantaranya baik media nasional, media lokal dan portal media online, surat kabar cetak dan media elektronik. (Guntara/Kupangkota).

photo1666778396

photo1666808796m