Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberlakukan Peraturan Gubernur nomor 61 Tahun 2020, pada tanggal 15 oktober 2020, mengenai tarif layanan kesehatan dan penunjang medis serta pemeriksaan test covid19. Di dalam Peraturan tersebut disebutkan jenis pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan molekular infeksi yakni Real Time PCR untuk Covid-19 senilai 0 rupiah alias Gratis. Namun dalam diskusi menarik di grup Ikatan Alumni Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) Universitas Nusa Cendana (IKAMI FKM Undana), hal ini ternyata ditegaskan kembali melalui Surat Pelaksana Harian dari kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur per tanggal 19 Oktober 2020, yang menerangkan kriteria-kriteria dalam pemeriksaan laboratorium untuk Covid19 bagi masyarakat yang pembiayaannya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, yaitu diantaranya Kriteria dengan syarat ketentuan berlaku :
1. Berlaku bagi seluruh masyarakat NTT maupun luar NTT.
2. Individu atau masyarakat yang berkontak erat (hasil tracing) dengan pasien terkonfirmasi atau secara mandiri dengan membawa rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
3. Individu atau masyarakat yang terkategori Suspek dan bergejala ringan maupun berat berdasarkan rujukan dari FKTP.
4. Individu atau masyarakat yang terkategori Probable bergejala berat berdasarkan rujukan dari FKTP.
5. Individu atau masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar NTT dengan menunjukkan surat keterangan hendak melakukan perjalanan dari instansi/lembaga/perusahaan/sekolah yang bersangkutan.
Tempat pemeriksaan :
1. RSUD W.Z. Johannes : tes PCR dan Rapid Test Individu, yang beralamat di kuanino.
2. Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi NTT : Rapid Test individu , berlokasi di sebelah taman nostalgia.
3. Laboratorium Biomolekuler Klinik Pratama Undana : Pool PCR untuk Komunal/kelompok, berlokasi di naikoten, depan kantor Dinas Pendidikan NTT.
jadi kesimpulannya yang mengatakan GRATIS Swab dan Rapid test di NTT itu ternyata ada syarat kriterianya, bagi individu atau masyarakat atas permintaan sendiri (APS) diluar kriteria-kriteria tersebut diatas maka kembali dikenakan pemeriksaaan tes covid19 dengan biaya sekitar untuk rapid test (150 ribu) dan swab test (900 ribu), sehingga informasi ini bisa berguna dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat bahkan kaget ketika nanti tak sesuai kenyataan dikira gratis ternyata berbayar. Berkaitan dengan biaya layanan pemeriksaan kesehatan Peraturan Gubernur NTT Nomor 61 Tahun 2020 bisa dilihat download (KLIK DISINI). Semoga bermanfaat karena berbagi kebaikan takkan pernah merugi & selalu beruntung. (Guntara,SKM).

- Details
- Written by Admin
- Category: Berita
- Published: 26 October 2020
- Hits: 1121






















